UPTD RSUD Daru Beru sebagai Rumah Sakit Daerah yang menjadi Rumah Sakit Rujukan bagi warga Kabupaten Aceh Tengah dan sekitarnya terus berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya bagi masyarakat. Salah satunya dengan berupaya mendapatkan pengakuan dari Negara akan kualitas pelayanan dan mutu atau lebih dikenal dengan istilah Akreditasi Rumah Sakit melalui lembaga yang diakui Negara seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Kegiatan SurveI Akreditasi Rumah Sakit Versi Standar Kementerian Kesehatan oleh KARS berlangsung selama tiga hari yaitu pada tanggal 06,08 dan 09 Desember 2022. dimana pada tanggal 06 Desember 2022 dilaksanakan secara daring (melalui zoom meeting) dan dua hari selanjutnya pada 08 dan 09 Desember 2022 dilakukan secara luring yang mana tim surveyor akan berkunjung langsung ke Rumah Sakit dan melakukan telusur pada unit dan bagian terkait.
Selasa (06/12/2022) merupakan hari pertama pada kegiatan Survei Akreditasi. Pembukaan dilaksanakan di Aula RSUD secara daring dan dihadiri oleh Direkktur beserta jajaran direksi RSUD Datu Beru, Pejabat Struktural, Seluruh perwakilan Kelompok Kerja (Pokja) Akreditasi, dan Pengawas Rumah Sakit. Tim Survei Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) diketuai oleh dr. Flora Maya Damanik, MARS dan beranggotakan Dr. dr. Nanda Earlia, SpKK, FINSDV, FAADV, FISQua dan Saodah Hanim, S.Kep, Ners.
Direktur RSUD Datu Beru berharap pada kesempatan kali ini, RSUD Datu Beru dapat mencapai target Paripurna dan Rumah Sakit dapat terus berkomitmen dalam peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit merupakan kegiatan yang wajib dilakukan secara berkala. Kegiatan ini memiliki dampak positif bagi berbagai pihak, seperti Pemerintah, masyarakat, tenaga kesehatan, dan Rumah Sakit. Dengan penerapan standar Akreditasi akan mendorong perubahan pelayanan Rumah Sakit yang lebih berkualitas dan profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rumah Sakit. (Humas RSUDDB-Desember 2022)